"Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap Pasal 44 Ayat 1," ujarnya.
"Yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban, yang didukung oleh alat bukti lain pendukung, termasuk (hasil) visum," tambahnya.
Setelah berbagai proses dilalui akhirnya pihak kepolisian resmi menyatakan Rizky Billar sebagai tersangka dan dapat ancaman pidana hukuman penjara.
Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 6 Rabu 12 Oktober 2022 di RCTI, Kang Ujang dan Kang Murad Tiba di Tempat Aos
Berdasarkan hasil dan mengacu pada peraturan yang berkaitan dengan kasus KDRT tersebut, Rizky Billar terancam dapat hukuman pidana 5 tahun penjara.
"Sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, dalam ketentuan UU terkait KDRT, UU Nomor 23 Tahun 2004 dalam Pasal 55 menyatakan.
Bahwa keterangak korban didukung dengan satu keterangan alat bukti lain dapat menetapkan terlapor sebagai tersangka.
"Dalam hal ini kita telah memiliki lebih dari dua alat bukti, sehingga malam hari ini status yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka," ujarnya.