Resmi Tersangka Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan

- 12 Oktober 2022, 20:41 WIB
Rizky Billar jadi tersangka kasus KDRT kepada Lesti Kejora.
Rizky Billar jadi tersangka kasus KDRT kepada Lesti Kejora. /Instagram/rizkybillar

BAGIKAN BERITA – Suami Lesti Kejora, Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Rizky Billar menjadi tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya, Lesti Kejora.

Penetapan tersangka Rizky Billar setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 12 Oktober 2022.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rizky Billar diperiksa oleh penyidik selama lebih dari tujuh jam sejak pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Link Nonton Konser Rhoma Irama dan Elvy Sukaesih di Dangdut Academy 5 Cinta Dalam Khayalan Streaming Malam Ini

“Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dikutip Bagikanberita dari PMJ News.

Penyidik Polrestro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Polisi memastikan Rizky dalam keadaan sehat.

“Kalau polisi memeriksa itu jelas yang kita tanya yaitu kesehatan, apakah saudara dalam keadaan sehat? Jadi memang dalam keadaan sehat yang jelas,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan Rizky Billar ini, lanjut Nurma, penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan. Menurut dia, Rizky Billar memiliki hak jawab terkait daftar pertanyaan yang diajukan.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

“(Pemeriksaan) sekarang lagi berlangsung. Penyidik sudah mempersiapkan 38 pertanyaan. Untuk perkembangan nanti diinfokan kembali pertanyaan berapa yang bisa kita tanyakan. Kemudian ada hak jawab dari R,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Baca Juga: Link Live Streaming Launching Lagu Baru Rhoma Irama feat Elvy Sukaesih 'Cinta Dalam Khayalan' di DA 5 Indosiar

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.

Melansir Antara News, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mendorong warga melaporkan kasus KDRT ke kepolisian atau layanan pengaduan yang telah disediakan oleh pemerintah.

Dia mengemukakan bahwa KDRT terhadap penyanyi Lesti Kejora oleh suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar, mengajarkan pentingnya keberanian korban untuk melapor.

“Sekarang kita imbau seluruh lapisan masyarakat, siapa pun yang jadi korban harus berani speak up (angkat bicara) demi memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku sehingga tidak terjadi kasus berulang,” kata Bintang di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada Selasa.

Baca Juga: Spesial di DA 5 Malam Ini, Launching Lagu Baru Rhoma Irama dan Elvy Sukaesih, Dimeriahkan Farel Prayoga

Dia juga menekankan pentingnya edukasi mengenai pencegahan KDRT kepada masyarakat mulai dari tingkat akar rumput.

“Terkait dengan KDRT yang lagi viral sekarang, kita tunggu proses yang sedang berjalan. Tapi, bagaimana pun juga jadi evaluasi kita bersama bahwa pentingnya kita memberikan edukasi ke masyarakat yang kita mulai dari akar rumput, dari keluarga itu penting,” kata dia.

Bintang mengatakan bahwa Kementerian PPA sudah menyediakan pusat panggilan SAPA 129 dan saluran pengaduan melalui aplikasi WhatsApp nomor 0811111129129 bagi para korban maupun saksi kasus KDRT.

“Kita dorong untuk (melapor) itu, dan tidak hanya korban yang melihat, yang mendengar itu juga harus ikut peduli melaporkan terjadinya kekerasan,” katanya.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x