Dia menambahkan penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono terkait dengan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Sebagai informasi, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Adapun gugatan perkara perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.
Tak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat. Antara lain, Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Bambang Tri Mulyono juga pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran UU ITE soal buku berjudul Jokowi Undercover.
Baca Juga: Penampakan Rizky Billar Pakai Baju Orange Bertuliskan Tahanan saat Pers Release Tersangka KDRT
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Joanes Joko menilai isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo hanya untuk memunculkan kegaduhan dan miskin empati dengan kondisi bangsa saat ini yang sedang menghadapi ancaman krisis global.
“Tuduhan ijazah palsu ini tidak lebih dari kegaduhan membabi buta. Narasinya miskin empati terhadap situasi krisis global yang saat ini sedang dihadapi,” kata Joko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Joko mengimbau publik tak perlu fokus untuk mencari tahu motif dan pelaku dibalik tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.