Nikita Mirzani Teriak Histeris Saat Ditahan oleh Kejari Serang, Nikita: Kalian Jahat Semua Disini!

- 26 Oktober 2022, 10:00 WIB
Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022.
Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022. //YouTube Seleb Oncam

BAGIKAN BERITA - Artis Nikita Mirzina akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Serang Banten setelah sebelumnya hanya wajib lapor saja.

Nikita Mirzani sebelumnya sempat menolak dan teriak histeris saat akan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang terkait kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Kalahkan Indonesia dan Thailand, Inilah Profil dan Fakta Menarik Miss Grand International 2022 Isabella Menin

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,"teriak Nikita Mirzani di Kejari Serang, Selasa 25 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak saat dikonfirmasi membenarkan terkait dengan penahanan Nikita Mirzani.

Freddy mengatakant pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi saat menahan Nikita Mirzani.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Rabu 26 Oktober 2022, Film Horor Thailand: The Intruder, Suami Pengganti, Yehh Jadu

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy di kantornya.

Diketahui, Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat dibawa Nikita Mirzani didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Isabella Menin Juara Miss Grand International 2022, Berikut Usia dan Karir

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy.

Freddy menegaskan, penahanan Nikita Mirzani ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan.

Salah satunya sebagai agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Sabtu 24 September 2022, DA 5 Tidak Tayang, Simak Konser Ratu Sejagad, Mega Series

"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelas Freddy.

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x