BAGIKAN BERITA – Artis kontroversial Nikita Mirzani dinyatakan bebas dan tak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Sidang putusan kasust uduhanpencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra digelar Kamis 29 Desember 2022.
Nikita Mirzani divonis bebas setelah saksi korban Dito Mahendra tidak kunjung datang di Pengadilan.
Baca Juga: Hotel Mercure Bandung City Centre Bakal Usung Tema 'Turn Back Time' di Malam Tahun Baru 2023
“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis 29 Desember 2022.
“Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan,” sambungnya.
Majelis hakim juga menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan setelah pembacaan putusan. Selanjutnya, hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum.
“Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujarnya.