Kemana Dito Mahedra? Membiarkan Nikita Mirzani Divonis Bebas dan tak Bersalah oleh Pengadilan Negeri Serang

- 30 Desember 2022, 10:47 WIB
Nikita Mirzani resmi bebas dari Rutan Serang Banten.
Nikita Mirzani resmi bebas dari Rutan Serang Banten. /Instagram/@nikitamirzanimawardi/

Nikita Mirzani sendiri dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE serta pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Menurut Penuntut Umum (PU), saksi di persidangan tersebut tidak hadir karena pergi ke luar negeri, yakni Malaysia.

Dengan alasan tersebut, majelis tidak bisa menerima tuntutan dari JPU, sehingga hakim mengembalikan berkas perkara Nikita Mirzani ke penuntut umum.

Baca Juga: Kumpulan Kode Promo Grab Jumat 30 Desember 2022: Diskon dan Cashback Besar untuk GrabCar, GrabBike, GrabFood

Dari hasil putusan majelis hakim dinyatakan bebas, membuat Nikita menangis histeris di persidangan sembari terbaring lemas.

“Pulang, aku pengen pulang,” teriak Nikita.

Sebelumnya NM dilaporkan oleh Dito Mahendra atas didugaan UU ITE ke Polres Serang Kota dan sempat ditahan di Rutan Serang oleh pihak Kejaksaan setempat hingga akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Serang.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: pmj news ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x