Kemana Dito Mahedra? Membiarkan Nikita Mirzani Divonis Bebas dan tak Bersalah oleh Pengadilan Negeri Serang

- 30 Desember 2022, 10:47 WIB
Nikita Mirzani resmi bebas dari Rutan Serang Banten.
Nikita Mirzani resmi bebas dari Rutan Serang Banten. /Instagram/@nikitamirzanimawardi/

BAGIKAN BERITA – Artis kontroversial Nikita Mirzani dinyatakan bebas dan tak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

Sidang putusan kasust uduhanpencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra digelar Kamis 29 Desember 2022.

Nikita Mirzani divonis bebas setelah saksi korban Dito Mahendra tidak kunjung datang di Pengadilan.

Baca Juga: Hotel Mercure Bandung City Centre Bakal Usung Tema 'Turn Back Time' di Malam Tahun Baru 2023

“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis 29 Desember 2022.

“Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan,” sambungnya.

Majelis hakim juga menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan setelah pembacaan putusan. Selanjutnya, hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum.

Baca Juga: TERBARU, 27 Link Twibbon Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 Lengkap dengan Cara Pasangnya untuk Media Sosial

“Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Nikita Mirzani sendiri dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE serta pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Menurut Penuntut Umum (PU), saksi di persidangan tersebut tidak hadir karena pergi ke luar negeri, yakni Malaysia.

Dengan alasan tersebut, majelis tidak bisa menerima tuntutan dari JPU, sehingga hakim mengembalikan berkas perkara Nikita Mirzani ke penuntut umum.

Baca Juga: Kumpulan Kode Promo Grab Jumat 30 Desember 2022: Diskon dan Cashback Besar untuk GrabCar, GrabBike, GrabFood

Dari hasil putusan majelis hakim dinyatakan bebas, membuat Nikita menangis histeris di persidangan sembari terbaring lemas.

“Pulang, aku pengen pulang,” teriak Nikita.

Sebelumnya NM dilaporkan oleh Dito Mahendra atas didugaan UU ITE ke Polres Serang Kota dan sempat ditahan di Rutan Serang oleh pihak Kejaksaan setempat hingga akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Serang.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: pmj news ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x