Venna Melinda Dicecar 67 Pertanyaan atas Laporan Dugaan KDRT Ferry Irawan, Hotman Paris: Terima Kasih Polisi

- 13 Januari 2023, 15:36 WIB

BAGIKAN BERITA – Aktris Venna Melinda telah menjalani pemeriksaan terkait laporannya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan.

Venna Melinda memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Kamis 12 Januari 2023.

Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea mengatakan, Venna melinda dicecar 67 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Hotman Paris juga mengucapkan terima kasih karena Polisi telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jadwal ANTV Jumat 13 Januari 2023 , Saksikan Suami Pengganti, Medium, Darna, Garis Tangan, Nakusha, Anupamaa

“Saat ini sudah keluar SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), ternyata sudah dilakukan gelar dan Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Hotman berharap Ferry Irawan menghormati panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang rencananya dilakukan pada Senin, 16 Januari 2023.

Sementara itu, Venna Melinda menyatakan segera melayangkan gugatan cerai kepada Ferry Irawan karena sering mendapatkan tindak kekerasan selama tiga bulan terakhir.

Insyaallah pulang ke Jakarta saya akan mengurus cerai,” kata Venna.

Baca Juga: Jam Berapa Mega Series Panggilan Tayang Hari Ini? Saksikan Cerita Paling Spesial di HUT Indosiar ke-28

Venna menyatakan ke depan akan lebih memilih fokus kepada anak-anak dan pekerjaan. Apalagi saat ini dirinya sedang mempersiapkan diri maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 untuk Daerah Pemilihan Tulungagung dan Kediri, Jatim.

“Saya merasa ini sudah cukup, kekerasan ini sudah cukup. Saya ingin fokus sama pekerjaan saya, sama anak-anak saya,” ujarnya.

Venna Melinda menyatakan dirinya sudah sangat trauma atas kekerasan yang dilakukan suaminya, meskipun sebagai seorang perempuan selalu ingin mempertahankan perkawinan dan menghargai sang suami.

“Saya selalu ingin menghargai suami saya makanya saya bawa ke dapil saya. Tapi, saya tidak mengira di dapil saya Tulungagung dan Kediri malah mengalami KDRT berat,” kata Venna.

Smentara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengtakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Jam Tayang Mega Series Panggilan Hari Ini Berubah, Simak Bocoran Serta Jadwal Lengkapnya

“Sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Dirmanto.

Dirmanto mengungkapkan pada Rabu 11 Januari pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.

Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya "house keeping", "front office", sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.

Dalam olah TKP, papar dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.

Baca Juga: Pengen Dapat Modal Usaha Rp50 Juta? Segera Siapkan KTP dan Berkas Ini

“Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” katanya.

Selanjutnya pada hari ini (Kamis), katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin 16 Januari untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis,” ujar dia.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah