GEMPAR! 8 Artis Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Tindak Kejahatan Pencucian Uang Robot Trading

- 12 April 2023, 10:04 WIB
Delapan artis dan pejabat dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencucian uang hasil kejahata robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo, di antaranya ada Raffi Ahmad, Steffan William, Atta Halilitar higga Gus Miftah.
Delapan artis dan pejabat dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencucian uang hasil kejahata robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo, di antaranya ada Raffi Ahmad, Steffan William, Atta Halilitar higga Gus Miftah. /kolase

BAGIKAN BERITA – Para korban robot trading Auto Trade Gold (ATG) melaporkan delapan artis terkenal ke Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam kasus pencucian uang.

Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo diduga telah memakan 820 korban dengan jumlah kerugian hingga Rp150 miliar.

Kuasa hukum korban ATG, Zainul Arifin terang-terangan merinci daftar artis yang masuk ke dalam lingkaran bisnis haram Wahyu Kenzo.

Zainul Arifin meyebutkan, para artis menerima uang dari Wahyu Kenzo dalam bentuk kerja sama endorsement dan brand ambassador.

Baca Juga: PALING BAGUS, Kumpulan Link Twibbon Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah untuk di Medsos

Selain itu, ada juga artis yang menerima uang dari Wahyu Kenzo dalam bentuk jual beli barang dengan nominal yang tidak wajar.

“Kasus dugaan pencucian uang ini diduga melibatkan public figure dan pejabat publik.  Mereka dalam hal ini punya hubungan dengan Wahyu Kenzo dan diduga ikut menerima hasil kejahatan,” ujar pengacara korban robot trading ATG, Zainul Arifin saat membuat laporan di Bareskrim Polri, Selasa 11 April 2023.

Selain itu, para artis dan pejabat publik juga diduga terlibat pencucian uang serta penggelapan aset yang mereka miliki.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x