Polisi Ringkus Mucikari Mama Icha yang Jual Gadis di Bawah Umur Rp 8 Juta

- 26 September 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi protitusi
Ilustrasi protitusi /pixabay/

BAGIKAN BERITA – FEA alias Mami Icha ditangkap polisi karena diduga menjadi mucikari yang menjual anak di bawah umur.

FEA alias Mami Icha dijerat atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjual anak gadis yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus tersebut melalui patroli siber di media sosial X (Twitter) yang menemukan adanya akun menawarkan prostitusi online.

“Mendapatkan akun Twitter dengan ID @ixxxxxdreams dengan poto profil tombol lift dengan nama eve, telah menyediakan sarana prostitusi online dengan judul status perawan atau non perawan,” ujar Ade Safri dikutip dari PMJ News, Selasa 26 September 2023.

Berdasarkan pengakuan tersangka, para korban dijual dengan nominal yang berbeda antara korban yang berstatus perawan atau yang tidak perawan.

“Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7-8 juta per jam, dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam,” sebutnya.

Ade juga mengungkap dari hasil penyelidikan awal, terdapat 21 anak  yang menjadi korban yang diduga diperkerjakan oleh FEA.

“Dari hasil profil yang kita lakukan terhadap media sosial pelaku, FEA mempunyai akun twitter yang dipakai sebagai wadah untuk kegiatan prostitusi,” jelasnya.

Baca Juga: Heboh, Sampul Album KINGDOM Mirip Al-Quran, Agensi Langsung Minta Maaf

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x