Ditenggelamkan 12 Kali, Cara Keji Yuda Arfandi Membunuh Dante di Luar Akal Sehat, Begini Kata Ahli Jiwa

- 13 Februari 2024, 14:03 WIB
Yuda Arfandi tersangka pembunuh Dante anak Tamara Tyasmara
Yuda Arfandi tersangka pembunuh Dante anak Tamara Tyasmara /

BAGIKAN BERITA – Kasus tragis yang melibatkan Yuda Arfandi, tersangka dalam insiden pembunuhan Dante, seorang anak di bawah umur yang merupakan anak dari pacarnya sendiri, Tamara Tyaslmara, terus menjadi fokus penyelidikan intensif oleh pihak berwenang, khususnya penyidik dari Polda Metro Jaya. Penyidik telah mengungkap modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksi keji ini.

Menurut Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, YA diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali. Penyelidikan mendalam memunculkan fakta bahwa pelaku secara sadis melakukan aksinya ini dengan menyelamkan korban berulang kali ke dalam kolam renang, dengan jeda waktu yang bervariasi.

“Modus operandi yang kami ungkap menunjukkan bahwa tersangka mengecek keadaan sekitar untuk memastikan tidak ada saksi kemudian melakukan aksinya dengan memendam korban sebanyak 12 kali, dengan jeda waktu yang bervariasi,” kata Wira pada Senin, 12 Februari 2024.

Lebih lanjut diungkapkan oleh Wira, bahwa durasi penyelaman yang dilakukan oleh YA bervariasi, mulai dari 14 detik hingga 54 detik, di dalam kolam renang yang memiliki kedalaman sekitar 1,5 meter.

Baca Juga: Jadwal Acara Mentari TV Hari Selasa 13 Februari 2024, Simak Bioskop Keluarga Indonesia, Cipung Abubu, Pokemon

Korban, yang berusaha keras untuk menyelamatkan diri, gagal melarikan diri dari cengkeraman tersangka. "Korban berusaha berenang ke tepi kolam. Namun tersangka melakukan gerakan mencurigakan sehingga korban gagal ke tepi kolam," ungkap Wira.

Meskipun kondisi psikis YA dinyatakan normal dan tidak mengalami gangguan jiwa menurut Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor), hal ini tidak mengurangi keberatannya dalam melakukan tindakan tersebut.

Nathanael, Ketua Umum Apsifor, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan psikologis dan mental yang menyeluruh terhadap YA, termasuk memantau aktivitasnya di media sosial. "Dari hasil pemeriksaan, kami menyimpulkan bahwa YA tidak mengalami gangguan jiwa yang signifikan. Oleh karena itu, dia bertanggung jawab atas perbuatannya," jelas Nathanael.

YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 359 KUHP, sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang tragis tersebut.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x