Akhirnya, Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung sebagai Saksi Korupsi Timah

- 4 April 2024, 12:54 WIB
Artis Sandra Dewi berjalan ke ruangan pemeriksaan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Artis Sandra Dewi berjalan ke ruangan pemeriksaan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/

BAGIKAN BERITA – Sandra Dewi mengunjungi gedung Kejaksaan Agung pada hari Kamis untuk memberikan kesaksian dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.

Sandra Dewi tiba di gedung Kejagung, Jakarta, pada pukul 09.25 WIB, didampingi dua pria. Dia mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam. Sebelum memasuki gedung, Sandra Dewi menyapa awak media yang menunggu di luar. “Doakan ya,” ucapnya sambil tersenyum sebelum masuk ke dalam gedung Kejaksaan Agung.

Proses pemeriksaan terhadap Sandra Dewi masih berlangsung hingga saat ini.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengonfirmasi bahwa mereka memanggil Sandra Dewi sebagai saksi. “Iya, kami memanggilnya sebagai saksi,” kata Kuntadi dikutip dari Antara News pada hari Kamis 4 April 2024.

Baca Juga: Diskon Besar! Daftar Kode Promo Traveloka Pembelian Tiket Bis, Kereta Api, Pesawat, Hotel dan Destinasi Wisata

Suami Sandra Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu 27 Maret 2024 dalam kasus korupsi, dan juga dituduh melakukan pencucian uang.

Pada hari Senin 1 April 2024, penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Dua mobil mewah, Rolls Royce hitam dan Mini Cooper S Countryman F60 merah dengan nomor polisi B 883 SDW disita oleh penyidik.

Mobil Rolls Royce adalah hadiah ulang tahun yang diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi, yang mereka publikasikan di media sosial.

Selain itu, sejumlah barang juga ditemukan oleh Tim Penyidik, namun masih dalam proses verifikasi oleh ahli sehingga belum dapat disita.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x