Akhirnya, Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung sebagai Saksi Korupsi Timah

- 4 April 2024, 12:54 WIB
Artis Sandra Dewi berjalan ke ruangan pemeriksaan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Artis Sandra Dewi berjalan ke ruangan pemeriksaan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa 174 saksi dalam kasus ini dan menetapkan 16 tersangka.

Baca Juga: Dorong Kesejahteraan Ekononomi Desa, Mahasiswa Unisa Bandung Bentuk Paguyuban UMKM

Ketut tidak menutup kemungkinan artis Sandra Dewi akan dimintai keterangan oleh penyidik. “Ada kemungkinan bahwa siapa pun bisa dipanggil oleh penyidik untuk menjelaskan suatu perkara,” kata Ketut pada hari Rabu 3 April 2024.

Jampidsus telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, termasuk dua pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta beberapa pejabat dari PT Timah Tbk.

Dua tersangka yang menarik perhatian publik adalah Helena Lim, manajer PT QSE, dan Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan dengan inisial TT.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah