2 Aktivitas di Masjid yang Dilarang Rasulullah SAW dan Tidak Diketahui Banyak Orang, Hati-hati!

22 November 2021, 12:40 WIB
ilustrasi, masjid untuk tempat ibadah bukan untuk berniaga /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Ini 2 Aktivitas di Masjid yang dilarang Rasulullah SAW dan tidak diketahui Banyak Orang. Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa masjid adalah pusat kegiatan keagamaan maupun sosial kemasyarakatan, sehingga Masjid menjadi tempat menimba ilmu-ilmu keagamaan.

Masjid juga merupakan tempat masyarakat melakukan silaturahmi dengan sesamanya seperti yang telah dipraktekkan atau diajarkan oleh Rasulullah SAW yang menjadikan Masjid sebagai Tarbiyatun Ummah (Mengajarkan Ummat).

Selain dapat menegakkan agama Allah SWT, masjid juga berfungsi untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketertiban sosial melalui kajian-kajian keagamaan seperti yang diajarkan Rasulullah SAW.

Baca Juga: Buruan Daftar di KUR BSI Angsuranya Ringan dan Tanpa Bunga, Bisa Dapat Pinjaman Modal Kerja hingga Rp50 juta

Di dalam masyarakat yang majemuk, seperti Indonesia, maka masjid dapat difungsikan untuk memberikan dakwah yang bersifat menyejukkan dalam praktik kehidupan sehari-hari.

Meski dalam kehidupan sehari-hari masjid sering diartikan sebagai sebuah bangunan tempat sholat untuk kaum muslim. Namun masjid juga memiliki peranan penting untuk membangun karakter serta identitas kebudayaan umat muslim.

Oleh karena itu, masjid memiliki beragam fungsi untuk kemaslahatan umat islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Ditanyai Feni Rose Tentang Rujuk dengan Nia Daniaty, Farhat Abbas: Pengen Bantu Perempuan Aja!

Namun untuk menjaga kemurnian masjid kita harus memperhatikan etika yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, tidak semua kegiatan yang baik, bisa dilakukan di masjid. Bahkan menurut hadis-hadis yang sahih, ada dua hal yang tidak boleh dilakukan di dalam masjid.

Pertama, mengumumkan kehilangan. Misalnya, seorang pengurus masjid mengumumkan di depan jamaah, “Siapa yang menemukan sebuah jam tangan merek A, dimohon menghubungi DKM.” Ini adalah perbuatan terlarang.

Namun kalau mengumumkan penemuan, hal tersebut diperbolehkan, misalnya “Telah ditemukan sebuah kacamata merk B, silakan hubungi DKM apabila ada yang merasa kehilangan.” Hal seperti ini diperbolehkan.

Baca Juga: Memanas Lagi, Anggota Hamas Lepaskan Tembakan di Yerusalem Israel, 1 orang Tewas dan 3 Orang Luka-luka

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa mendengar di masjid orang mengumumkan barangnya yang hilang, maka doakanlah, ’Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikan barangmu, karena masjid tidak didirikan untuk itu.’” (H.R. Muslim).

Kedua, melakukan transaksi jual-beli. Rasulullah SAW melarang transaksi jual-beli di dalam masjid, sedangkan kalau transaksi itu dilakukan di luar masjid, misalnya di teras atau halaman masjid, hal ini tidaklah terlarang.

Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kamu melihat orang melakukan transaksi jual-beli di dalam masjid, maka doakanlah, ’Mudah-mudahan Allah tidak menguntungkan perdaganganmu!’” (H.R. Nasa’i dan Tirmidzi).***

Editor: Ali Bakti

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler