Cara Bayar Fidyah untuk Umat Islam Sebagai Pengganti Puasa di Bulan Ramadhan Disertai dengan Contohnya

16 Maret 2022, 11:54 WIB
Ilustrasi beras pengganti fidyah /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Inilah cara bayar fidyah untuk umat Islam sebagai pengganti puasa di bulan Ramadhan dan disertai dengan Contohnya.

Definisi fidyah adalah berarti mengganti atau menebus atau mengganti puasa wajib dengan membayarkan sejumlah harta benda kepada yang membutuhkan seperti fakir miskin dan anak yatim.

Sedangkan fidyah menurut pendapat ulama Hanafiyah, ibu hamil yang tidak puasa cukup diganti dengan mengqadha. Sementara, ulama Syafi‘iah, Malikiah, dan Hanabilah berpendapat bahwa jika ibu hamil tidak puasa karena takut kondisi fisiknya, maka dia menggantinya dengan qadha.

Baca Juga: Asep Warlan Yusuf Guru Besar Tata Negara Meninggal Dunia dan Akan Dimakamkan Bada Ashar di TPU Maleer V

Sedangkan, jika dia takut dengan kondisi janinnya, maka puasa diganti dengan qadha dan fidyah.

Sementara, Dr. Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturu-turut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah.

Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha semuanya. Selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban mengqadha itu tetap ada.

Baca Juga: 6 Tips Mudah Bangun Tengah Malam untuk Sholat Tahajud yang Sering Dilakukan Rasulullah SAW

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan satu orang miskin.

Ilustrasi, suasa malam di bulan ramadhan

Baca Juga: Kumpulan Lengkap Doa Bulan Ramadhan, Mulai dari Menjelang Puasa hingga Malam Takbiran

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, Fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Baca Juga: Doa Berbuka Puasa di Bulan Suci Ramadhan Lengkap dengan Artinya, Sangat Mudah Dihafal

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, Fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar dimana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Baca Juga: Tak Bisa Pergi Haji atau Umroh karena Varian Omicron, Jangan Khawatir, Ini 7 Amalan yang Bisa Menggantikannya

Menurut kalangan Hanafiyah, Fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp.45.000,-/hari/jiwa. ***

Editor: Ali Bakti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler