5 Etika Sholat Berjamaah, Nomor 3 Harus Diketahui Pejabat

- 25 Desember 2020, 09:46 WIB
Shalat berjamaah di Masjid Al Haram*/
Shalat berjamaah di Masjid Al Haram*/ /Instagram @habib_nurmagomedov/

Baca Juga: 6 Adab Ketika berada di Dalam Masjid, No 5 Diharamkan Rasulullah

“Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya…”(H.R. Bukhari). Abu Bakar menjelaskan, imam dipilih untuk diikuti dan jangan kita mendustakan pilihan kita.

Artinya, bila kita merasa keberatan akan imam sholat karena keimanannya maka pilihlah yang terbaik imannya di antara mereka. Tetapi, bila seorang imam telah terpilih hendaknya kita mengikuti dia.

3. Tidak boleh menguasai tempat khusus. Masjid merupakan milik umat, bukan milik individu atau sekelompok orang. Sehingga, tidak dibenarkan dalam masjid membuat tempat khusus.

Baca Juga: 9 Tips Menjadi Istri Calon Penghuni Surga, Nomor 5 Paling Penting

Biasanya, kita akan dengan mudah menemukan kasus ini pada masjid-masjid yang biasa didatangi oleh pejabat negara.

Misalnya, salah satu saf bertulis “khusus presiden” atau “tempat sholat gubernur atau wali kota” apalagi bila ada saf bertuliskan “jamaah VIP”. Wah-wah, jelas hal ini sangat berlebihan.Hal itu tidak diperbolehkan.

Abdurrahman bin Syubal RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW melarang tiga hal di masjid, “Mematuk seperti burung gagak (dalam sujud), menghamparkan lengan seperti binatang buas, dan menempatkan seseorang pada satu tempat khusus untuk sholat seperti menempatkan seekor unta” (H.R. Nasa’i).

Baca Juga: 7 Tips Agar Harta Tidak Menyeret Anda ke Neraka, Nomor 4 yang Paling Mulia

Jadi, bila Pak Gubernur terlambat datang dalam sholat berjamaah, dia harus mengambil saf di belakang.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x