Inilah Batasan Aurat Laki-laki ketika akan Melakukan Sholat

- 13 Januari 2021, 13:06 WIB
Inilah Batasan Aurat Laki-laki ketika akan Melakukan Sholat/Pixabay
Inilah Batasan Aurat Laki-laki ketika akan Melakukan Sholat/Pixabay /

BAGIKAN BERITA - Aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian.

Menampakkan aurat bagi umat Islam dianggap melanggar syariat dan dihukumi sebagai sebuah dosa.

Aurat hanya boleh dilihat oleh mahram. Mahram sendiri adalah orang yang haram dinikahi karena keturuan, persusuan, atau masih dalam hubungan pernikahan.

Baca Juga: Tips Menjadikan Hidup Menjadi Lebih Baik, Nomor 4 Harus Dimiliki Semua Orang

Selain itu, aurat juga hanya boleh diperlihatkan ke pasangan resmi (suami atau istri) dan anak

Allah SWT memerintahkan kepada semua hambanya untuk menutup aurat kecuali ke keluarga sendiri seperti suami atau istri. Dalilnya adalah surat dalam Al Quran, yaitu:

“(Orang beriman) adalah orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak wanita mereka, jika demikian maka mereka tidak tercela.” (Q.S. Al Mu’minun: 5-6)

Ada dua pendapat mengenai batasan aurat laki-laki. Pertama, berpendapat bahwa aurat laki-laki itu hanya qubul (kemaluan) dan dubur, berarti paha tidak dinilai aurat.

Baca Juga: Anda Punya Penyakit Kutu Air? Simak 8 Tips Mudah ini, No 6 paling Penting

Adapun dalilnya yaitu, “Anas RA menjelaskan bahwa Nabi SAW pada hari Khaibar menyingkapkan sarungnya hingga pahanya yang putih benar-benar terlihat.” (H.R. Ahmad dan Bukhari).

Keterangan ini menegaskan bahwa Nabi SAW pernah menyingkap sarungnya hingga pahanya terlihat. Sekiranya paha itu aurat, tentu Nabi SAW tidak akan melakukannya.

Ini isyarat bahwa paha tidak termasuk aurat bagi laki-laki, alias laki-laki boleh memakai celana pendek saat sholat karena batasan auratnya adalah kemaluan dan dubur. Selama kemaluan dan dubur tertutup, sholatnya sah.  

Baca Juga: Gemetaran, Begini Perasaan Abdul Muthalib saat Suntik Vaksin ke Presiden Jokowi

Kedua, berpendapat bahwa aurat laki-laki itu dari pusar sampai lutut, berarti paha dinilai sebagai aurat.

Muhammad bin Jahsyin berkata, Rasulullah SAW lewat di depan Ma’mar yang kedua pahanya terbuka. Lalu beliau bersabda, “Hai Ma’mar, tutupilah kedua pahamu, karena itu adalah aurat.” (H.R. Ahmad, Hakim, dan Bukhari dalam Tarikh-nya).

Hadis ini menjelaskan bahwa paha itu aurat, berarti kalau kita sholat dengan celana pendek, tidaklah sah karena auratnya terlihat.

Menghadapi dua pendapat ini mungkin kita bingung, karena kedua-duanya memakai dalil yang sahih.

Baca Juga: Celaka, Aldebaran di Interogasi Papa Surya, Nino Akan Bongkar Rahasia Besarnya di Ikatan Cinta

Kita harus memilih yang mana? Untuk menyelesaikannya, kita bisa melakukan apa yang dalam metodologi hukum disebut dengan Thariqatul Jam’i, yaitu kita menggunakan kedua dalil itu sekaligus.

Artinya, yang paling afdhal atau utama yaitu sholat harus dilakukan dengan menutup paha, karena dikhawatirkan dia termasuk aurat. Namun, kalau di luar sholat boleh-boleh saja paha itu terlihat.

Kesimpulannya, Anda boleh memakai celana pendek saat sedang tidak sholat, namun kalau sedang sholat, sebaiknya Anda memakai celana panjang atau sarung supaya pahanya tertutup dan akan terlihat lebih sopan.

Bukankah Anda akan berdialog dengan Allah SWT? Menerima tamu saja kita berpakaian sopan, apalagi beribadah, tentu harus lebih sopan lagi. ***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x