BAGIKAN BERITA-Alhamdulillah Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka menghemat belanja negara akibat wabah Virus Corona baru atau COVID-19.
Tahun ini para abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima full Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS.
Tahun ini THR dan gaji ke-13 tidak akan dipangkas seperti saat sebelum pandemi.
Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dipastikan sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Sehingga dengan cairnya THR dan gaji ke-13 yang full alias tidak dipotong diharapkan para PNS bisa berbelanja.
Gaji ke-13 PNS maupun pensiunan dicairkan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah yang biasanya jatuh di bulan Juli setiap tahunnya.
Alasan pemerintah mencairkan gaji ke-13 PNS pada periode tersebut karena tujuannya untuk membantu para abdi negara dalam memenuhi biaya pendidikan anak.
Sementara itu, pencairan THR paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.