BAGIKAN BERITA - Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief menyebut Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang pada Jumat 5 Maret 2021 adalah ilegal.
Andi Arief juga menyebut bahwa KLB tidak memenuhi syarat sehingga tidak sah.
Menurut dia, syarat Partai Demokrat jika harus melakukan KLB adalah diikuti oleh 2/3 ketua DPC dari total 514 ketua DPC se-Indonesia.
Selain itu, KLB bisa dinyatakan sah apabila mendapatkan izin Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
"Ketua dpd yg hadir 0, syarat 2/3. Ketua DPC yg hadir 0 persen (dari Jumlah total 514 ketua DPC. TIDAK ADA ijin Ketua majelis tinggi," ucap Andin di Twitter pribadinya @AndiArief_ID, Jumat 5 Maret 2021.
Dia mengatakan, bahwa KLB yang memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang baru dihadiri oleh peserta gaib.
"Jadi KlB dihadiri peserta Ghaib. KLB bukan hanya abal-abal tapi ghaib. Aya aya wae..," tambah Andi Arief.
Baca Juga: Inilah Sosok Pimpinan Sidang KLB Demokrat, Jhoni Allen Putuskan Moeldoko Jadi Ketua Umum PD