KPK Endus Korupsi di Program DP Rumah 0 Rupiah Anies Baswedan, Direktur Utama BUMD PSJ Ditetapkan Tersangka

- 8 Maret 2021, 13:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Twitter/@aniesbaswedan

BAGIKAN BERITA - Program DP 0 Rumah yang diunggulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terindikasi ada dugaan penyelewengan dana. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. 

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: So Sweet, Manja ke Aldebaran, Andin Mulai Bertingkah Genit di Ikatan Cinta

KPK kemudian menetapkan tersangka dalam proyek tersebut, yakni Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PD PSJ), Yoory C Pinontoan dan dua direktur PT Adonara Anja Runtuwene dan Tommy Adrian. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. 

Tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya, sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu 3 Maret 202.

Baca Juga: Kisruh Partai Demokrat Disorot Internasional, Media Inggris Kabarkan Dualisme Kepemimpinan

KPK menyita beberapa dokumen penting guna penyelidikan lebih lanjut dalam perkara tersebut.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Rilis KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x