Ketum Demokrat AHY Boleh Bernafas Lega, KPU Tegaskan Kepemimpinan AHY Masih Terdaftar di Sipol

- 8 Maret 2021, 19:19 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta rakyat Indonesia untuk membantu menyelamatkan demokrasi yang runtuh akibat KLB.*
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta rakyat Indonesia untuk membantu menyelamatkan demokrasi yang runtuh akibat KLB.* /Tangkap layar Instagram.com/ @agusyudhoyono/

BAGIKAN BERITA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa bernafas lega setelah mendengar keterangan dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. 

DPP Partai Demokrat pimpinan AHY mendatangi KPU untuk meminta ketegasan terkait status kepengurusan Partai Demokrat yang tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Hasyim mengungkapkan, dokumen-dokumen dari parpol yang dianggap sah itu kemudian di adminisitrasikan secara digital, online di dalam sistem informasi parpol (sipol) yang dikelola KPU. 

Baca Juga: DPD Partai Demokrat Jabar Tolak Moeldoko sebagai Ketua Umum, Datangi Kemenkumham Jabar

Oleh karena itu kata dia, kalau dilihat dan disaksikan di sipol KPU sampai dengan sekarang ini nama-nama pengurus di jajaran DPP Partai Demokrat, AD/ART, demikian juga pengurus di tingkat daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia semuanya ada di Sipol.

Dengan begitu, publik bisa mengetahui siapa pengurus yang sah dalam kepengurusan partai, termasuk Partai Demokrat di website resmi Sipol.

Lebih lanjut, Hasyim Asyari menegaskan, setiap pengurus parpol tingkat provinsi, kabupaten atau kota yang akan mencalonkan Kepala Daerah itu adalah pengurus parpol yang sah.

Baca Juga: Tak Akan Marah, AHY Justru Akan Lakukan Ini Jika Bertemu Orang Demokrat Versi KLB Sibolangit

Hal itu sesuai dengan UU Pilkada yang menyebutkan, mekanisme pencalonan Kepala Daerah semua tersentral di pengurus parpol tingkat pusat.

"Dan yang sah itu adalah sebagaimana yang ditentukan oleh DPP Partai Demokrat untuk ditingkap provinsi, kabupaten/kota sehingga itu pun kalau ada perubahan-perubahan pengurus di tingkat daerah KPU melayani DPP partai politik untuk melakukan pembaharuan-pembaharuan atau perubahan kepungursan parpol ditingkat provinsi kabupaten/kota yang itu dilayani dan difasilitasi KPU melalui Sipol," kata sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul KPU Tegaskan Partai Demokrat Pimpinan AHY Masih Terdaftar di Sipol. 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih memagang Surat Keputusan (SK) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Saat menerima DPP Partai Demokrat, Ilham Saputra menyampaikan, KPU memang mengikuti konflik yang terjadi di partai ini. Berkenaan legalitas Partai Demokrat tersebut, Ilham menegaskan, KPU berkerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Gempa Bumi Guncang Papua Berkekuatan 4,8 Skala Richter, Getaran Terasa hingga Sorong

"Terkait dengan konflik yang ada di demokrat kami prinsipnya turut prihatin dengan apa yang terjadi saat ini tetapi bahwa sampai saat ini kami masih memegan SK dari Kemkumham yang sampai saat ini masih SK Demokrat pimpinan pak AHY," kata Ilham.

"Saya kira KPU bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa KPU ini yang terikat dengan peraturan UU sehingga sampai saat ini belum ada SK apapun dari kumham yang datang ke kami," tuturnya.

Diketahui, AHY ditemani oleh 34 DPD dan DPC Partai Demokrat menyerahkan berkas yang sudah disahkan oleh Kemenkumham hasil Kongres ke-5 yang digelar 15 Maret 2020, tahun lalu.

Baca Juga: Mengejutkan, Rizky Billar akan Diperiksa Pihak Kepolisian Karena Melakukan Hal Ini

"Saya didampingi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dan juga 34 ketua Dewan Pimpinan Daerah dari 34 provinsi di Indonesia yang mewakili 514 ketua dewan Pimpinan Cabang di tingkat kabupaten kota baru saja menyerahkan sejumlah dokumen sejumlah berkas kepada Komisi pemilihan Umum KPU Republik Indonesia," kata AHY.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x