Catat! Inilah 6 Jenis Gibah yang Tidak Dilarang oleh Ulama, Nomor 5 Bisa Dijadikan Cerminan Bagi Kehidupan

- 4 April 2021, 05:00 WIB
Catat! Inilah 6 Gibah yang Tidak Dilarang oleh Ulama, Nomor 5 Bisa Dijadikan Cerminan Bagi Kehidupan
Catat! Inilah 6 Gibah yang Tidak Dilarang oleh Ulama, Nomor 5 Bisa Dijadikan Cerminan Bagi Kehidupan /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Gibah adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seseorang yang tidak disukainya. Baik soal jasmaninya, agamanya, kekayaannya, hatinya, akhlaknya, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya.

Gibah termasuk perbuatan tercela dan perbuatan dosa besar, sebab bisa merugikan orang lain. Gibah pun akan mendapat balasan yakni masuk neraka

Contoh perilaku Gibah diantaranya membicarakan keburukan orang lain dengan lisan atau perkatan. Membicarakan keburukan orang lain dengan perbuatan, seperti mencontohkan sifat fisiknya dengan gerak tubuh untuk mengolok-olok.

Baca Juga: Inilah Ramalan Nyai Ratu Kidul tentang Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah: Kebahagiannya Belum Sempurna!

Dalam Al-Quran surat Al-Hujurat ayat 12 disebutkan bahwasannya gibah pada saudara seiman sama artinya dengan memakan bangkai saudara tersebut.

Ditinjau dari sudut pandang dosa, boleh jadi hal ini menunjukkan besarnya dosa gibah. Dari sudut pandang kemanusiaan, tentu perilaku (memakan bangkai) tersebut sangatlah menjijikkan dan tidak normal.

Meski begitu, para ulama sepakat bahwa ada enam hal yang memperbolehkan kita membicarakan orang lain. Berikut enam hal yang memperbolehkan kita membicarakan orang lain menurut Buku Bedah Masalah Karya Ust Aam Amiruddin:

Baca Juga: Turut Berduka Cita, Feni Rose Sampaikan Kabar Duka, Atas Meninggalnya Ayah dari Sinyorita Esperanza

1. Membicarakan orang yang akan berbuat zalim (kepada kita) kepada orang yang dianggap mampu menangani masalah tersebut.

2. Membicarakan orang yang berbuat munkar kepada orang yang kita mintai bantuan untuk mengubah kemunkaran tersebut.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x