Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan, Polisi Tetapkan Pria Penganiaya Perawat sebagai Tersangka

- 17 April 2021, 15:51 WIB
Jason Tjakrawinata (38) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang
Jason Tjakrawinata (38) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang /Nandang Permana/PMJNEWS

BAGIKAN BERITA - Setelah diciduk Polresta Palembang, pria paruh baya yang menganiaya perawat di RS Siloam Palembang kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Pria bernama Jason Tjakrawinata (38) tersebut viral lantaran aksinya memukul dan menjambak seorang perawat yang mencabut jarum infus anaknya. 

Pihak korban didampingi manajemen RS Siloam akhirnya melaporkan Jason atas tuduhan penganiayaan. Dia pun kini sudah ditahan.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Kota Bekasi, Bogor, Depok, Semarang, Solo dan Malang Sabtu 17 April 2021

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira menyebut Jason akan dijerat pasal berlapis. Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal perusakan.

"Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut," jelas Kombes Irvan dikutip BAGIKAN BERITA dari PMJ News. 

Irvan mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap perawat tersebut lantaran emosi yang tak terbendung. Tersangka mengaku lelah telah menjaga anaknya selama empat hari.

Baca Juga: Berdebar-debar, Aldebaran Kabur dari Makam, Mama Rosa Melihat Mobilnya di Ikatan Cinta

"Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai di cabut infusnya oleh korban," kata dia.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x