Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan, Polisi Tetapkan Pria Penganiaya Perawat sebagai Tersangka

- 17 April 2021, 15:51 WIB
Jason Tjakrawinata (38) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang
Jason Tjakrawinata (38) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang /Nandang Permana/PMJNEWS

Pada kesempatan yang sama, Irvan meluruskan bahwa tersangka Jason bukan merupakan anggota Polri, seperti isu yang beredar di media sosial (medsos).

"Saya tegaskan pelaku bukan anggota polisi. Yang polisi itu yang melerai," ujarnya.

Baca Juga: Kartika Putri Tetap Menangis Ditinggal Anaknya ke Yaman, Meskipun Bukan Anak Kandung

Di sisi lain, setelah ditetapkan sebagai tersangka Jason mengaku menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya dengan menyakiti orang lain.

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban, kepada keluarga korban, dan kepada semua pihak yang ada bersama korban, kepada pihak RS Siloam. Saya mengakui saya sudah melakukan tindakan itu (penganiayaan) yang kurang baik," ungkap Jason.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah