Andi Arief, Usulkan Rekonsiliasi Ketimbang Melanjutkan Persidangan Terhadap HRS, Syahganda, Jumhur, Dll

- 18 April 2021, 06:31 WIB
Andi Arief, Usulkan Rekonsiliasi Ketimbang Melanjutkan Persidangan Terhadap HRS, Syahganda,  Jumhur, Dll
Andi Arief, Usulkan Rekonsiliasi Ketimbang Melanjutkan Persidangan Terhadap HRS, Syahganda, Jumhur, Dll /Twitter/

BAGIKAN BERITA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief memberikan usulan kepada pemerintahan Jokowi untuk melakukan rekonsiliasi dengan tiga tersangka kasus ujaran kebencian dan protokol kesehatan yang melibatkan Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Habib Rizieq Shihab (HRS) dll.

Menurut Andi Arief Rekonsiliasi perlu dilakuan agar tercipta situasi damai dan bagus buat semua rakyat.

"Saya mengusulkan agar situasi makin damai dan legacy pak Jokowi bagus buat semua rakyat adalah dengan melakukan Rekonsiliasi, ketimbang melanjutkan persidangan yang timpang terhadap HRS, Syahganda, Jumhur dll." Ujar Andi Arief dalam cuitannya di twitter 17 April 2021.

Andi Arief, Usulkan Rekonsiliasi Ketimbang Melanjutkan Persidangan Terhadap HRS, Syahganda,  Jumhur, Dll
Andi Arief, Usulkan Rekonsiliasi Ketimbang Melanjutkan Persidangan Terhadap HRS, Syahganda, Jumhur, Dll

Baca Juga: Catat! Inilah 4 Kategori yang Membolehkan Kita untuk Membatalkan Puasa di Bulan Suci Ramadhan

Seperti diketahui, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat terjerat kasus dugaan hasutan dan ujaran kebencian.

Jumhur dan Syahganda ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2020 lalu. Mereka dituding telah merencanakan untuk menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui Twitter.

Hasutan tersebut kemudian dinilai menjadi pemicu terjadinya aksi anarkis saat unjuk rasa UU Cipta Kerja berlangsung.

Baca Juga: Waduh! Pemimpin Kudeta Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing akan Datang ke Jakarta, Ini Maksud Kedatangannya

Atas perbuatannya, Jumhur dan Syahganda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Sedangkan seperti dikutip Antara News, Rizieq Shihab tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.

Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Kota Bekasi, Bogor, Depok, Semarang, Solo dan Malang Sabtu 18 April 2021

Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Ketiganya disangkakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ditanya Uya Kuya Mengenai Kesuksesan Karier, Rizky Billar: Nyaman Sekaligus ada Beban Bagi Saya!

Terakhir dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020. Rizieq yang menjadi terdakwa tunggal disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

PN Jakarta Timur juga telah menunjuk dua tim Majelis Hakim yang akan mengadili Rizieq Shihab dan tujuh terdakwa lain dengan enam berkas perkara.***

 

Editor: Ali Bakti

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah