BAGIKAN BERITA - Disaat pemerintah mengkampanyekan larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai 6 sampai 17 Mei dan memperketat aturan larangan mudik mulai 22 April.
Sebuah layanan "rapid test" yang berada di kawasan Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara di gerebek polisi pada Selasa 27 April 2021.
Penggerebakan tersebut dilakukan polisi terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.
Dari hasil penggerebekan tersebut, diamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama.
Bukannya turut berperan aktif mencegah masuknya potensi virus Corona, kelimanya justru memanfaatkan situasi demi keuntungan materi.
Humas Bandara Kualanamu Ovi yang dikonfirmasi, Selasa malam, membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut.
"Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resminya besok," ucap-nya singkat.
Informasi dihimpun, kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI.
Mereka diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.