Beda Pemerintah Pusat dan Papua Mengenai Pelabelan KKB Sebagai Teroris, Mardani Ali Sera: Ini Masalah Serius!

- 30 April 2021, 15:02 WIB
Beda Pemerintah Pusat dan Papua Mengenai Pelabelan KKB Sebagai Teroris, Mardani Ali Sera: Ini Masalah Serius!
Beda Pemerintah Pusat dan Papua Mengenai Pelabelan KKB Sebagai Teroris, Mardani Ali Sera: Ini Masalah Serius! /instagram.com/mardanialisera//

Seperti diketahui, Lukas Enembe gubernur Papua meminta kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang pelabelan KKB sebagai teroris.

Hal itu disampaikan , Lukas Enembe dalam keteranga resminya pada Kamis 29 April 2021.
"Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi, dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Sholat untuk Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palangkaraya, Denpasar, Batam, 30 April 2021

Selain itu, pemberian label teroris kepada KKB akan memiliki dampak psikososial bagi warga Papua yang berada di perantauan. Hal ini ditakutkan akan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi warga Papua yang berada di perantauan.

Sebelumnya seperti dilansir ANTARA, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, organisasi atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.

Mahfud menyampaikan sikap Pemerintah itu saat jumpa pers secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, terkait peristiwa atau eskalasi tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini.

Baca Juga: Dilantik Menjadi Mendikbud-Ristek, Hidayat Nur Wahid Minta Nadiem Makarim Selesaikan Berapa 'PR' Kemendikbud

Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x