Mengejutkan, Novel Baswedan Dikabarkan Tak Lolos Tes ASN di KPK: Upaya Menyingkirkan Orang-orang Berintegritas

- 4 Mei 2021, 19:38 WIB
Novel Baswedan Dikabarkan Tidak Lolos Seleksi ASN pegawai KPK/
Novel Baswedan Dikabarkan Tidak Lolos Seleksi ASN pegawai KPK/ /instagram.com@novelbaswedanofficial

BAGIKAN BERITA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan ada upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari tubuh KPK. 

Hal ini dia ungkapkan setelah mendapat kabar bahwa dirinya tidak lolos tes wawasan kebangasaan sebagai bagian dari proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dari 1.349 pegawai KPK yang mengikuti tes tersebut, ada puluhan karyawan yang tak lolos termasuk Novel Baswedan.  

Baca Juga: Iis Dahlia Gak Diajak Foto Pasha Ungu di Sela Voice of Ramadan 2021, Begini Ungkapan Kekecewaan Iis Dahlia

"Ya, benar, saya dengar info tersebut," kata Novel dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Terkait dengan hal tersebut, dia menganggap ada upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK.

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," ujar Novel dikutip BAGIKAN BERITA dari Antara, Selasa 4 Mei 2021. 

Baca Juga: Malam Ini LIDA 2021, Akan Tampil Duta dari Lampung, Kalteng dan Jateng di Babak Top 42 Besar Grup 6 Putih

Sebelumnya, diinformasikan bahwa KPK segera mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya dalam proses alih status menjadi ASN sebagai bentuk transparansi.

"Saat ini, hasil penilaian asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Sekjen KPK Cahya H. Harefa.

KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa 27 April 2021. 

Baca Juga: Artis Sinetron Cinta Fitri, Adly Fairuz Laporkan Ibu Mertuanya ke Polisi Karena Hal Ini

Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Cahya.

Selain itu, dia meminta media dan publik juga berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK terkait dengan hasil tes wawasan kebangsaan tersebut.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah