BAGIKAN BERITA - Mendekati pelaksanaan ibadah haji, otoritas Arab Saudi belum juga memberikan kepastian tentang informasi resmi jemaah haji bagi Indonesia.
Hal tersebut sudah tak bisa lagi dimaklumi pemerintah Indonesia. Mengingat, persiapan pelaksanaan ibadah haji tidak bisa mendadak.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, berdasarkan skenario hitungan pemberangkatan haji dengan kuota tertentu, telah melewati batas akhir.
Ia mencontohkan apabila kuota haji diberikan 30 persen atau 60.996 orang, maka tenggat waktu maksimal kepastian penetapan kuota harus pada 11 Mei dan pemberangkatan 27 Juni 2021.
Jika kuota 25 persen semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 14 Mei. Kuota 20 persen pada 17 Mei, dan 10 persen pada 25 Mei.
“Berdasarkan simulasi yang kita lakukan, jika jamaah diberangkatkan sebanyak lima persen saja, maka kita semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 25 Mei 2021, itu sudah lewat. Bahkan, jika jamaah diberangkatkan hanya 1,8 persen, harusnya kepastian kuota tanggal 28 Mei, sudah lewat juga,” katanya.
Menag juga menyampaikan waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan. Hal ini menurut Menag berdampak pada penyiapan layanan haji di Indonesia.