BAGIKAN BERITA - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) sebagai perwakilan dari pemerintah, akhirnya memutuskan membatalkan atau tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun ini (1442 Hijriah atau 2021 Masehi).
Berita pembatalan pemberangkatan jamaah haji ini, langsung diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers pada Kamis, 3 Juni 2020 siang WIB.
Pada kesempatan itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membacakan pembatalan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia," ujar Yaqut Cholil Qoumas seperti dilansir ANTARA.
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji ini diambil setelah melalui dialog panjang dengan Komisi VIII DPR, alim ulama, ormas Islam.
Bahkan sebelumnya, Kemenag telah melakukan persiapan penyelenggaraan haji sejak 24 Desember 2020 dengan membentuk tim krisis haji di tengah pandemi COVID-19.
Selain itu, alasan lainnya tidak memberangkatkan haji karena pihak Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jamaah luar negeri termasuk Indonesia.
Akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.