Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas Dituntut Hukuman Dua Tahun Penjara Atas Dakwaan Menyebarkan Berita Bohong

- 3 Juni 2021, 15:04 WIB
Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. .
Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. . /Jurnal Soreang/Ghulam Halim/Twitter/@Soebandilr

BAGIKAN BERITA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021. 

Selain Rizieq Shihab, turut pula menantunya, Habib Hanif Alatas yang menjadi terdakwa atas perkara berita palsu tes usap di RS UMMI Bogor. 

Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara, sementara Hanif Alatas dengan dua tahun penjara. 

Baca Juga: Menakjubkan, Anting DI Yogyakarta Dapat All SO, Eyang Titik Puspa: Suara Kamu Seperti Bidadari

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Hanif Alatas selama dua tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021. 

JPU meyakini Hanif Alatas melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Dalam persidangan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti Hanif dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi COVID-19.

Baca Juga: Gedung Sate Ditutup Sementara Imbas 32 ASN Positif Covid-19, Ini Alasan Ridwan Kamil

Sementara hal yang meringankan di antaranya jaksa menganggap Hanif Alatas masih berusia muda dan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x