Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas Dituntut Hukuman Dua Tahun Penjara Atas Dakwaan Menyebarkan Berita Bohong

- 3 Juni 2021, 15:04 WIB
Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. .
Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. . /Jurnal Soreang/Ghulam Halim/Twitter/@Soebandilr

Hanif Alatas didakwa menyiarkan berita bohong terkait hasil tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi. Hanif menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Rizieq Shihab mengaku dalam persidangan bahwa dirinya memang positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR namun merasa kondisinya baik-baik saja.

Baca Juga: Menteri BUMN Puji Presiden Jokowi yang Berani Pindahkan Ibu Kota: 50 Juta Penambahan Penduduk Mau ke Mana?

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu mengatakan bahwa dirinya mendengar banyak kabar terkait spekulasi kondisi kesehatannya saat dirawat di RS UMMI.

"Saya mendengar banyak berita hoaks yang memberitakan saya ini parah, kritis bahkan ada yang memberitakan saya mati akibat COVID-19 dan lain sebagainya," jelas Rizieq.

Hal itulah yang kemudian membuat pihak keluarga Rizieq Shihab membuat video pernyataan terkait kondisi kesehatan yang dijelaskan oleh sang menantu Hanif Alatas.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Kamis 3 Juni 2021: Klaim Free Fire Sekarang Dapatkan Give Away Menarik

"Kita diusulkan membuat rekaman untuk meredam keresahan akibat berita hoaks. Kemudian menantu meminta izin kepada saya dan saya setuju rekaman tersebut menyampaikan saya baik-baik saja. Pada akhirnya video tersebut oleh jaksa penuntut umum disebut berbohong mengatakan kondisi saya baik-baik saja," ujar Rizieq.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah