Namun menurut, dalam kasus tersebut, menghancurkan alat musik yang dimiliki pengamen tidak dapat dibenarkan.
Dia beranggapan, pengamen tidak melakukan kriminal. Mereka sedang mencari nafkah untuk keluarganya.
"Namun dalam kasus ini’ terlepas benar atau tidaknya pengamen dijalanan yg sedang mencari hidup bagi mereka atau keluarga mereka selama bukan melakukan hal2 yang bersifat kriminal maka penghancuran alat musik oleh oknum pejabat Satpol-PP setempat yg digunakan pengamen untuk mencari rezeki ini tentunya juga tidak dapat dibenarkan,sangat berlebihan dan cenderung emosional tidak mencerminkan aparatur yang melayani dan mampu mengayomi masyarakat serta membina siapapun yang dianggap melanggar ketertiban umum.." tanbah dia. ***