BAGIKAN BERITA - Para Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa 8 Juni 2021.
Sedianya, Komnas HAM akan memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pimpinan KPK terkait Test Wawasan Kebangasaan yang menyatakan 75 pegawai KPK gak lolos.
Para anggota KPK yang tak lolos tersebut mengadukan nasibnya kepada Komnas HAM lantaran terdapat dugaan pelanggaran HAM.
Namun, alih-alih menghadiri pemanggilan Komnas HAM, KPK justru mengirim balik surat permintaan penjelasan kepada Komnas HAM.
"Dalam surat tersebut, KPK ingin memastikan terlebih dulu pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM apa terkait pelaksanaan TWK pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Bagikanberita.com dari Antara News, Rabu 9 Juni 2021.
Sebelumnya, Pada Selasa 8 Juni 2021, Komnas HAM memanggil pimpinan KPK untuk menghadiri pemeriksaan atas aduan 75 pegawai terkait TWK, namun tidak ada pimpinan KPK yang hadir.
Menurut Komisioner Komnas HAM, pihaknya sudah melayangkan 10 panggilan ke berbagai pihak, termasuk pimpinan KPK, untuk mendapatkan klarifikasi, informasi, dan keterangan atas aduan 75 pegawai yang tak lolos TWK.
Pimpinan KPK beralasan ada rapat pimpinan sehingga tidak bisa hadir. Pemanggilan kedua untuk pimpinan KPK dijadwalkan pada Selasa (15/6).
Menurut Ali, pelaksanaan TWK telah sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021.
"Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut," ungkap Ali.
Ali mengatakan KPK tetap menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM.
Baca Juga: KPK Resmi Pecat 51 Pegawai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) , Termasuk Novel Baswedan?
"Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada 7 Juni 2021 tersebut," ungkap Ali.
Sebanyak 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK mengadu ke Komnas HAM pada 24 Mei 2021. Dalam aduannya, mereka melampirkan laporan yang berisikan delapan hal yang dinilai sebagai bentuk dugaan pelanggaran HAM.***