Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Khadwanto membacakan vonis yang menyatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) bersalah dan divonis 4 tahun penjara.
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah setelah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi Bogor, Jwa Barat hingga menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," Kata Hakim ketua pada Kamis 24 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sedangkan menantunya Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, divonis 1 tahun penjara. Hanif dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor.
Sementara itu, Dirut RS Ummi Bogor, dr Andi Tatat, divonis sama dengan menantu HRS. Ia terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi Habib Rizieq Shihab di RS Ummi hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas.***
.