Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan Menantu Hadapi Sidang Putusan di PN Jaktim Perkara Tes Usap RS UMMI

- 24 Juni 2021, 09:50 WIB
Sidang Putusan Rizieq Shihab atas Perkara RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sidang Putusan Rizieq Shihab atas Perkara RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur /Foto: Tangkap Layar/YouTube/PN Jakarta Timur/

BAGIKAN BERITA - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021. 

Siang ini, Rizieq Shihab dijadwalkan sidang putusan atas perkara perkara tes usap RS UMMI Bogor. 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang putusan Rizieq Shihab tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Rizieq Shihab dan Menantu Jalani Sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

"Sidang juga bisa disaksikan melalui 'online' di YouTube PN Jakarta Timur," kata Alex Adam Faisal.

Sidang putusan tersebut juga akan diikuti oleh dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan juga menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas Dituntut Hukuman Dua Tahun Penjara Atas Dakwaan Menyebarkan Berita Bohong

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x