Rizieq Shihab dan Menantu Jalani Sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

- 10 Juni 2021, 09:24 WIB
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor.
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor. /Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/

BAGIKAN BERITA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021. 

Hari ini, Rizieq bersama terdakwa lainnya yakni Direktur RS UMMI dr. Andi Tatat dan Menantu Rizieq Shihab Hanif Alatas dijadwalkan sidang pukul 09.00 WIB. 

Agenda sidang yakni pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa alias pledoi untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor. 

Baca Juga: Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas Dituntut Hukuman Dua Tahun Penjara Atas Dakwaan Menyebarkan Berita Bohong

"Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan diri dari pihak terdakwa dan kuasa hukum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal, di Jakarta.

Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa sidang agenda pledoi akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Tak hanya Rizieq Shihab, dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan juga menantu Rizieq, Hanif Alatas juga akan menjalani sidang dengan agenda serupa.

Sebelumnya Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Vonis Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x