BAGIKAN BERITA - Inilah cara menghitung zakat profesi dilengkapi dengan simulasi perhitungannya sesuai dengan fatwa ulama.
Adapun yang wajib mengeluarkan zakat profesi adalah para pekerja profesional di berbagai bidang keahlian.
Seperti diketahui zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan bila telah mencapai nishab, zakat ini dikeluarkan setiap kita menerima penghasilan.
Baca Juga: Kepada Siapa Zakat Fitrah Diberikan? Simak Penjelasannya di Sini
Pada pembahasan fiqih klasik dikenal lima sumber utama zakat yaitu zakat pertanian, perdagangan, peternakan, emas dan perak, serta zakat harta temuan (rikaz).
Lima sumber utama zakat tadi merupakan bentuk dan mata pencaharian yang umum dan lazim pada zaman Rasul, sahabat, dan masa masa setelahnya.
Seiring perkembangan zaman, ulama-ulama modern telah menetapkan bahwa penghasilan yang diperoleh seseorang dari hasil kerjanya sebagai tenaga profesional (missal: dokter, akuntan, guru, dan lain sebagainya) juga harus dizakati.
Baca Juga: Amalan-amalan Sunah Saat Idul Fitri, Mulai dari Sebelum dan Sesudah Shalat Ied
Zakat yang berasal dari penghasilan ini kita kenal dengan istilah zakat profesi. Pada dasarnya zakat wajib dikeluarkan setahun sekali. Karena itu, kita harus menghitung penghasilan selama satu tahun dikalikan 2,5%.
Apabila hasilnya sudah mencapai nisab, maka kita wajib mengeluarkan zakat. Perlu diingat, zakat profesi ini dikeluarkan setelah kita mencapai masa kerja genap satu tahun (haul).