Bayar Zakat Fitrah Secara Online Melalui Baznas Mudah Sekali, Ini Caranya

- 29 April 2022, 17:42 WIB
Ilustrasi, bayar zakat bisa secara online di Baznas, ini caranya
Ilustrasi, bayar zakat bisa secara online di Baznas, ini caranya /Pixabay.com

BAGIKAN BERITA - Pada saat ini untuk membayar zakat fitrah bisa dilakukan secara online melalui lembaga yang telah terpercaya salah satunya Badan Amal Nasional (Baznas), Ini caranya.

Seperti diketahui, semua orang muslim yang beriman pada bulan suci Ramadhan diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Pembayarannya paling lambat harus dilakukan sebelum sholat Idul Fitri, adapun tujuan dari pembayaran zakat fitrah adalah mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Ini Cara Menghitung Zakat Profesi Dilengkapi dengan Simulasi Perhitungannya

Selain itu, zakat fitrah merupakan satu-satunya rukun Islam yang tidak saja merupakan ibadah ritual semata tetapi juga ibadah yang mempunyai dampak ekonomi dan sosial yang sangat luas.

Seperti dikutip dari baznas.go.id selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Untuk besaran yang harus dibayarkan dalam zakat fitrah di Indonesia setara dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Kepada Siapa Zakat Fitrah Diberikan? Simak Penjelasannya di Sini

Namun jika diuangkan dalam bentuk rupiah di setiap wilayah Indonesia akan berbeda-beda. Misalnya Baznas Jabar dalam Surat Edaran (SE) Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 tentang zakat fitrah untuk wilayah wilayah kota Bandung setiap orang akan membayar zakat fitrah sebesar Rp32.000, Kabupaten Bandung Rp 32.500 serta Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi sebesar Rp 30.000.

Perlu diketahui bahwa nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap orangnya.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x