Pada saat ini, masyarakat yang akan membayar zakat, sudah bisa online melalui lembaga amil zakat yang sudah terpercaya, salah satunya melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Baca Juga: Inilah 4 Keutamaan Menjalankan Puasa Syawal yang Sayang untuk Dilewatkan, Pahalanya Luar Biasa
Berikut ini tata cara pembayaran zakat online melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas):
1. Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
2. Pilih jenis dana Zakat, dan pilih jenis Zakat Fitrah pada kolom yang tersedia
3. Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
4. Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan
5. Lengkapi data pribadi yang dibutuhkan, yakni Nama Lengkap, Nomor Handphone, dan email
6. Pilih lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan berbagai metode yang tersedia, seperti melalui e-wallet, virtual account, dan transfer bank.***