Kasus Lonjakan COVID-19 Melonjak, Kemenkumham Resmi Larang WNA India ke Indonesia

- 24 April 2021, 23:30 WIB
Kasus Lonjakan COVID-19 Melonjak, Kemenkumham Resmi Larang WNA India ke Indonesia
Kasus Lonjakan COVID-19 Melonjak, Kemenkumham Resmi Larang WNA India ke Indonesia /Pixabay/Suffix/

BAGIKAN  BERITA-Melihat kasus lonjakan covid-19 di India yang meningkat signifikan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia.

Lebih lanjut Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham juga menghentikan sementara permohonan visa bagi WNA India.

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting dalam keterangannya, Sabtu 24 April 2021.

Baca Juga: Selamat Jalan Untuk Selamanya, Grup Musik Slank Sampaikan Kabar Duka Cita Atas Wafatnya Hubert Henry Limahelu

Menurutnya Aturan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India. Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.

Penolakan masuk tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia. Namun, kata Jhoni, pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Bagi WNI yang ingin balik atau masuk ke Indonesia, lanjut dia, hanya dapat melalui tujuh TPI. Di antaranya Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda di Surabaya, Bandar Udara Kualanamu di Medan, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado.

Baca Juga: Selamat Jalan Untuk Selamanya, Vokalis Gigi Armand Maulana Sampaikan Duka Cita Wafatnya Bassist Boomerang

Kemudian Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x