BAGIKAN BERITA - Seorang Polisi yang berpangkat Mayor Jenderal dan dua orang sipil divonis bersalah oleh Pengadilan di Kota Phnom Penh Kamboja karena melanggar pembatasan Covid-19 dengan menghadiri pesta.
Polisi yang dinyatakan bersalah karena menghadiri pesta saat marak Covid-19 di Kamboja tersebut bernama Ung Chanthuok dan menjabat sebagai wakil kepala staf kepolisian nasional.
Mayor Jenderal Polisi Ung Chanthuok akhirnya dijatuhi hukuman 12 bulan penjara dan di pecat dari kepolisian, dan dua rekannya di hukum 18 bulan penjara oleh pengadilan pada Kamis 29 April 2021.
Selain itu ketiga orang tersebut harus membayar denda setiap orangnya sekitar 1.250 dolar AS (sekitar Rp18 juta).
Hukuman terhadap ketiga orang itu, berdasarkan undang-undang ketat yang disahkan pada Maret tahun ini oleh parlemen Kamboja, termasuk yang terberat sejauh ini.
UU tersebut mengatur pemberian berbagai hukuman, yang mencakup penjara tiga tahun bagi pelanggar aturan karantina serta 10 tahun bagi siapa pun yang meninggalkan fasilitas perawatan saat terinfeksi, atau dengan sengaja menyebarkan COVID-19.
Seperti diketahui, Kamboja pada saat ini sedang berjuang menangani lonjakan virus corona yang jumlah total kasusnya melonjak yang berawal dari sekitar 500 menjadi 12.641 sejak akhir Februari, termasuk semua 91 kematiannya.
Ibu kota negara itu sedang menerapkan pembatasan sosial yang ketat. Para warga dilarang meninggalkan rumah dan beberapa mengeluh kelaparan karena tidak punya pendapatan sementara distribusi bantuan makanan juga tidak memadai.