Dia juga mengajukan laporan polisi terhadap majikan yang merupakan direktur lembaga penegak hukum setempat.
Kasus tersebut saat ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM).
Dilaporkan surat kabar tersebut, sang majikan diyakini tidak membayar gaji yang seharusnya diterima pembantu dalam waktu lama.
Kepala polisi Selangor Arjunaidi Mohamed mengkonfirmasi menerima laporan sehubungan dengan insiden yang terjadi.
Namun, dia tidak memberikan komentar lebih atas kelanjutan kasus yang terjadi.
Masih belum diketahui secara jelas juga penyebab dari majikan memperlakukan ARTnya seperti itu.*** (Aliyah Bajrie/Pikiran Rakyat)
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat berjudul “ART Indonesia Alami Penyiksaan di Malaysia, Dicambuk dan Dipukul hingga Gaji Diduga Tak Dibayarkan”