Soal Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK, Mahfud MD: Pemerintah Belum Tahu Perkara Apa, Tunggu Besok

25 November 2020, 17:09 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan belum tahu perkara yang menjerat Edhy Prabowo. /Kemenko Polhukam RI

 

BAGIKAN BERITA - Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo oleh KPK Rabu 25 November 2020 dini hari tadi menggemparkan publik. 

Edhy ditangkap bersama keluarganya di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, setibanya dari Amerika Serikat. 

Hingga kini, KPK belum merilis secara publik kasus apa yang menjerat anak buah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tersebut. 

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang diduga dilakukan oleh Edhy Prabowo sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK. 

"Apapun alasannya, pemerintah menyatakan, bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan KPK dan silahkan lanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Mahfud dalam video yang diunggah channel resmi Kemenko Polhukam RI, Rabu 25 November 2020. 

Menurut dia, pemerintah terutama presiden berkali-kali mengatakan, tegakkan hukum jangan pandang bulu kepada siapa pun. 

Baca Juga: 7 Hal yang Wajib Dipersiapkan Saat Touring Menggunakan Sepeda Motor, Nomor 6 Nih Suka Lupa Dibawa

"Mungkin kita akan tahu pasti jam 1 pagi dini hari, karena 24 jam akan terlampaui nanti jam 1, kan ditangkap tadi malam," ungkapnya. 

Dia menegaskan, selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi. Hal itulah sebabnya belum lama ini, pemerintah mengeluarkan Perpres nomor 102 Tahun 2020 yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasional kepada KPK untuk melakukan supervisi. 

Tangkapan layar pertanyaan Menko Polhukam Mahfud MD terkait penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo oleh KPK. Kemenko Polhukam RI

"Bahkan bila perlu pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian manakala dari kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan ditangani tidak berjalan. 

Kita sudah sampaikan dan kita akan mem-backup-nya kalau itu untuk kepentingan pemberantasan korupsi," ucap Mahfud. 

Baca Juga: Update Terkini Covid-19 di Indonesia Hari Ini Rabu, 25 November 2020, DKI Jakarta Tembus 128 Ribu

Senada dengannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menanggapi penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK, Rabu 25 November 2020.

Jokowi mengatakan, dirinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Dirinya percaya KPK bekerja transparan, terbuka dan profesional.

"Pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," ucap Jokowi dalam video keterangan pers yang diunggah Channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 25 November 2020.

Sebagaimana diketahui, Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu 25 November 2020 dini hari.

"Benar, jam 01.23 dini hari di Soetta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 9 Desember, Mahfud MD Ancam Diskualifikasi Paslon Jika Lakukan Ini

Berdasarkan informasi, Edhy ditangkap setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat.

Wakil Ketua KPK lainnya, Nawawi Pomolango juga turut menbenarkan keterangan Nurul. 

"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," ucap Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap tersebut sudah berada di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Namun, KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga pihaknya menangkap Edhy.

Baca Juga: Ini Pernyataan Resmi Presiden Jokowi Terkait Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo oleh KPK

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut. 

Sementara itu, pengamat sektor kelautan Abdul Halim menyatakan bahwa indikasi penangkapan Edhy Prabowo diduga mengarah pada kasus ekspor benur atau benih lobster.

"Indikasinya mengara kuat ke kasus ekspor benih bening lobster," kata Abdul Halim kepada ANTARA pada Rabu 25 November 2020.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler