Mau Nyoblos ke TPS, Ini Syaratnya, Nomor 5 Jangan Dilanggar

9 Desember 2020, 08:38 WIB
Pilkada serentak di Indonesia hari ini diwajibkan bagi pemilih untuk mematuhi protokol kesehatan dan peraturan yang telah ditetapkan KPU*/ /instagram/@kpukabbandung

BAGIKAN BERITA - Hari ini sebagian wilayah di Indonesia melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Rabu 9 Desember 2020.

Bagi yang ingin mencoblos dan menggunakan hak pilihnya, ada baiknya memperhatikan apa saja syarat jika mau pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain menerapkan protokol kesehatan sebagai salah satu antisipasi pencegahan Covid-19, Pilkada tahun ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi para pemilih.

Baca Juga: Waspada! Wilayah Bandung Diperkirakan Akan Turun Hujan, Prakiraan Cuaca Hari Ini Rabu 9 Desember

Dikutip Bagikanberita.com dari akun resmi instagram @kpukabbandung, berikut ini himbauan jika ingin ke TPS hari ini:

1. Membawa C-Pemberitahuan

2. Bawa E-KTP

Baca Juga: Update Harga Emas UBS 24 Karat Hari Ini Rabu, 9 Desember 2020, Berat 0,5 Gram Rp513 Ribu

3. Wajib membawa masker

4. Membawa Alat tulis

5. Dilarang membawa anak-anak

Baca Juga: Update Harga Emas Antam 24 Karat di Pegadaian Hari Ini Rabu, 9 Desember 2020

6. Datang sesuai waktu kehadiran

7. Menjaga jarak, tidak bersalaman

Menggunakan hak pilih dengan tetap menerapkan protokol kesehatan diharapkan bisa diterapkan bagi calon pemilih Kepala Daerah di tempatnya masing-masing.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: KPU Kabupaten Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler