Presiden Joko Widodo Tetapkan Hari Pencoblosan Pilkada 9 Desember 2020 Sebagai Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 13:28 WIB
Presiden Joko Widodo Tetapkan Hari Pencoblosan Pilkada 9 Desember 2020 Sebagai Hari Libur Nasional
Presiden Joko Widodo Tetapkan Hari Pencoblosan Pilkada 9 Desember 2020 Sebagai Hari Libur Nasional /Sekretariat Negara

 BAGIKAN BERITA- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 tetap digelar meskipun disituasi pandemi covid 19. Presiden Joko Widodo menetapkan pada Rabu 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.

Alasan ditetapkan hari libur Nasional untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Baca Juga: Kocak Banget! Andin Sukses Bikin Aldebaran Salah Tingkah di Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini

Baca Juga: Bocoran Jalan Cerita IKATAN CINTA Sabtu 28 November, Aldebaran Salah Tingkah, Takut Kehilangan Andin

Baca Juga: WOW, Arya Saloka Punya Bisnis Baru, Dimsum Ala Sushi Dijamin Bikin Ngiler Menggugah Selera

Sebagaimana dilihat situs Setkab.go.id, Sabtu 28 November 2020, keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 27 November 2020.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.

Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x