Jauh dari Suami, Seorang Ibu Nekat Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

30 Januari 2021, 08:18 WIB
Ilustrasi pencabulan. /Pikiran rakyat/

BAGIKAN BERITA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) NHJ (43) harus berurusan dengan hukum, Perempuan asal Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, itu diduga telah mencabuli anak kandungnya.

Perbuatan ini dilakukannya karena jarang dibelai sang suami. 

”Pelaku ini istri kedua. Suaminya tinggal di Lombok. Karena Covid-19 suaminya tidak pernah pulang ke rumah,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam jumpa pers, Kamis 28 Januari 2021. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Terbaru Sabtu, 30 Januari 2021, Begini Cara agar Bisnis dan Pekerjaan Anda Lancar

Untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, anak kandungnya yang masih berusia dua tahun menjadi korban. 

Dia melakukan aksinya sambil merekam menggunakan kamera handpone. Dan hasil rekaman tersebut dikirim ke suaminya yang tinggal dengan istri pertama di wilayah Lombok.

Hasil penyidikan lebih jauh, pelaku merekam tindakan asusila tersebut sekitar bulan Juni 2020 lalu. 

Baca Juga: 12 Zodiak Karir harian 30 Januari 2021, Pisces Yakin dengan Kemampuan Sendiri, Gemini Jangan Ragu, Lawan!

Video yang sempat dikirim ke suaminya itu juga beredar ke tetangganya pada September 2020. 

”Kami menerima laporan satu bulan setelah video tersebut beredar di tetangganya,” kata Artanto.

Saat penangkapan, Subit IV Ditreskrimum Polda NTB mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone merek Oppo yang digunakan untuk merekam, dua buah SIM Card handphone, kartu keluarga, dan akta kelahiran. ”Dari keterangan saksi dan barang bukti, kuat dugaan pelaku telah melakukan pencabulan,” kata Artanto

Sementara korban masih menjalani pendampingan psikologis dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA). ”Sudah kita berikan pendampingan untuk memulihkan psikisnya,” Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati memberikan keterangannya.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Kota-kota Besar di Indonesia, Sabtu 30 Januari 2021

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. 

”Karena korban adalah anak kandungnya sendiri, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman yang diterima,” ujarnya.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler