BAGIKAN BERITA- Nurhadi Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mulai menjabat dari tahun 2011 hingga 1 Agustus 2016 melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan kepada petugas rutan KPK.
Peristiwa yang melibatkan terdakwa suap Nurhadi dengan petugas rutan KPK ini terjadi pada Kamis 28 Januari 2021 di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1, Jakarta Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan peristiwa yang melibatkan Nurhadi dengan petugas rutan KPK tersebut.
"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Ali kepada wartawan seperti yang dilansir Antara, Jumat 29 Januari 2021.
Pada kesempatan itu juga Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa kejadian itu disebabkan ada kesalahpahaman terkait sosialisasi mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," ucap Ali.
Baca Juga: UP DATE COVID-19 Jumat 29 Januari 2021: Sudah 29.518 Orang Meninggal Dunia di Indonesia, Hati-Hati!
Ali juga menambahkan bahwa pihak Rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud.
"Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.