Sadis: Perkosa Anak Tiri Sebanyak 105 Kali, Pria Ini Dihukum 1.050 Tahun Penjara

- 29 Januari 2021, 19:36 WIB
Sadis: Perkosa Anak Tiri Sebanyak 105 Kali, Pria Ini Dihukum 1.050 Tahun Penjara
Sadis: Perkosa Anak Tiri Sebanyak 105 Kali, Pria Ini Dihukum 1.050 Tahun Penjara /Unsplash. Com/

BAGIKAN BERITA-Sadis dan biadab, bukannya menjaga dan membahagiakan anaknya, Pria di Malaysia ini malah perkosa anak tiri nya hingga 105 kali.

Akibat ulah bejatnya tersebut, pengadilan di Malaysia akhirnya memberikan hukuman kepada seorang pria pemerkosa tersebut dengan 1.050 tahun penjara ditambah 24 kali cambukan karena memperkosa anak tirinya.

Setelah divonis oleh Pengadilan, pria pengangguran ini mengaku bersalah lantaran sudah memperkosa gadis berusia 12 tahun itu sebanyak 105 kali selama dua tahun dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari tahun lalu.

Baca Juga: LIVE STREAMING Ikatan Cinta Malam Ini, Andin Pingsan, Aldebaran Tak Bisa Menolongnya

Putusan majelis hakim ini dibacakan di pengadilan Malaysia pada Rabu 27 Januari 2021 waktu setempat.

Menurut Hakim Ketua Sesi M. Kunasundary dalam menjatuhkan hukuman sangat berat karena kasus pemerkosaan ini menimbulkan efek yang sangat merugikan kepada anak tersebut.

"Saya harap Anda (pelaku pemerkosaan) bertaubat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meskipun hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan," ujar hakim, dilansir dari Kantor Berita Malaysia Bernama.

Baca Juga: Atalarik Syach Klarifikasi Minta Kembali Harta hingga Mahar dari Tsania: itu Namanya Pembunuhan Karakter!

Sementara itu, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara berat dan cambuk maksimal.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x