“Sebagai ayah tirinya, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menyebabkan trauma seumur hidup bagi korban,” pungkasnya.
Setelah menerima hukuman yang sangat berat dari majelis hakim, terdakwa tidak mengajukan banding.
Sebelumnya , orangtua kandung korban bercerai pada 2015 dan ibunya menikah dengan terdakwa pada November 2016 silam.
Selama peristiwa naas ini berlangsung, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah.
Korban tidak memberi tahu siapa pun tentang pemerkosaan karena terdakwa mengancam akan memukulnya.
Baca Juga: Innalillahi, Pipit Preman Pensiun Meninggal Dunia, Begini Ungkapan Epy Kusnandar
Setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka barulah gadis itu baru mengungkap peristiwa memilukan ini dan melaporkan ke pihak kepolisian.***