Sadis: Perkosa Anak Tiri Sebanyak 105 Kali, Pria Ini Dihukum 1.050 Tahun Penjara

- 29 Januari 2021, 19:36 WIB
Sadis: Perkosa Anak Tiri Sebanyak 105 Kali, Pria Ini Dihukum 1.050 Tahun Penjara
Sadis: Perkosa Anak Tiri Sebanyak 105 Kali, Pria Ini Dihukum 1.050 Tahun Penjara /Unsplash. Com/

“Sebagai ayah tirinya, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menyebabkan trauma seumur hidup bagi korban,” pungkasnya.


Setelah menerima hukuman yang sangat berat dari majelis hakim, terdakwa tidak mengajukan banding.

Baca Juga: Atalarik Syach Klarifikasi Minta Kembali Harta hingga Mahar dari Tsania: itu Namanya Pembunuhan Karakter!

Sebelumnya , orangtua kandung korban bercerai pada 2015 dan ibunya menikah dengan terdakwa pada November 2016 silam.

Selama peristiwa naas ini berlangsung, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah.

Korban tidak memberi tahu siapa pun tentang pemerkosaan karena terdakwa mengancam akan memukulnya.

Baca Juga: Innalillahi, Pipit Preman Pensiun Meninggal Dunia, Begini Ungkapan Epy Kusnandar

Setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka barulah gadis itu baru mengungkap peristiwa memilukan ini dan melaporkan ke pihak kepolisian.***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah